CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur menggelar konferensi pers di Aula Polres Cianjur guna memaparkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., S.M.I., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi oleh Wakapolres Kompol Wahyu M. Putra, S.T., S.I.K., M.H. serta Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, S.T.T., S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/451/VII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/JAWA BARAT tertanggal 21 Juli 2026, dengan pelapor atas nama Saudara Iyus Setiawan.
Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan kakak kandung korban (beralamat di Kampung Sukamaju, RT 003/RW 004, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur) melaporkan bahwa adiknya yang bernama U. Sunandar telah meninggal dunia akibat dibunuh.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Muka Ramayana.
Pertemuan dan Cekcok: Tersangka yang bernama Dendi Agus Mulyadi bertemu dengan korban (U. Sunandar). Tersangka menanyakan keberadaan Saudara Duki kepada korban. Namun, korban menjawab dengan perkataan yang dianggap tidak mengenakkan sembari menertawakan pelaku.
Pemicu Emosi: Merasa tersinggung dan emosi, pelaku langsung menarik kerah baju korban.
Pelaku kemudian mengambil sehelai pisau milik pedagang daging yang berada di sekitar lokasi. Perkelahian pun tak terelakkan, hingga akhirnya berujung pada penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berkat kerja keras dan kesigapan jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Wakapolres dan Kasat Reskrim beserta jajaran, pelarian pelaku tidak berlangsung lama.
Waktu dan Lokasi Penangkapan: Tersangka Dendi Agus Mulyadi (alamat: Kampung Bojong, RT 003/RW 012, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur) berhasil dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Hari Selasa, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah istrinya yang beralamat di Kampung Tangkil Kaler, RT 004/RW 001, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur.
Saksi-Saksi yang Diperiksa: Guna melengkapi alat bukti, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi, yaitu:
Yayat Hidayat (pemilik pisau/penjual daging)
Yudi Supriyadi
Dede Risnandar
Wina Hasanah
Dedi Supriyadi
Hasil Visum/Luka Korban: Berdasarkan pemeriksaan medis, luka korban terletak pada bagian perut atas dengan luka terbuka akibat senjata tajam dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1.5 cm, dan kedalaman luka kurang lebih 14 cm.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa tersangka Dendi dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perampasan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, yaitu:
Pasal 468 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun; dan/atauPasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun; dan/atau
Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang melukai berat orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Apabila melihat hal-hal menonjol yang ada kaitannya dengan tindak pidana, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan.
Laporan : Tantan
Editor : Edo


