TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Tanah KUD SUGEMA di desa Cibulakan di Gugat oleh yg mengaku Ahli Waris

Tanah KUD SUGEMA di desa Cibulakan di Gugat oleh yg mengaku Ahli Waris

Daftar Isi
×


Simak, Cianjur,-Tanah  KUD SUGEMA yang dipergunakan untuk lapangan bola Mini Soccer sebagai pengembangan usaha KUD yang berada di wilayah Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digugat oleh Bapak Gumgum salah seorang yang mengaku ahli waris.


Diketahui bahwa tanah yang dipergunakan untuk lapang mini Soccer tersebut dulunya adalah bekas gedung ( GLK) Koperasi Unit Desa Sugema (KUD), dari kejadian tersebut timbullah kekisruhan dari dua belah pihak, antara pengurus KUD yang telah menguasai phisik di lapangan selama berdirinya KUD +- 43 tahun dengan penggugat yg membawa C desa, itupun bukan atas nama Bapak Almarhum penggugat tetapi atas nama Kakeknya. 


Saat ditemui dirumahnya, Parsiman, salah seorang pengurus (KUD) mengatakan, bahwa penggugat tidak membawa bukti akurat legalitas tanah tersebut. 


"Langkah awal dibuatlah musyawarah antara penggugat dan tergugat yang dilaksanakan di kantor Desa Cibulakan Pada tanggal 7 bulan Februari 2025 tanpa dihadiri oleh ketua RT dan ketua RW, dan secara tiba tiba pada musyawarah pertama Kepala desa Cibulakan Membuat. Surat Tanah tidak sengketa tertanggal 6 pebruari 2025, padahal musyawarah pertama tanggal 7  tanpa di ajak musyawarah RT ataupun RW di mana tanah tersebut lokasinya di wilayah kerja RT. 05 RW. 03, dan menurut perundang undangan yang berlaku apabila ada tanah bersengketa ketua RT dan RW mutlak harus di libatkan,"katanya.


Lanjut parsiman, dirinya menandatangani surat musyawarah pertama  tidak mengetahui isi dari surat tersebut dan tidak membawa data data. 


"Saya tanda tangani surat tersebut karena tidak tau isi surat  gugatan  dan setelah Pihak pengurus mempunyai data data, pihak pengurus mengajukan permohonan musyawarah ke dua, pada tanggal 2 Mei  2025 ditempat yang sama. Namun pihak Kepala Desa Berpedoman pada musyawarah yg pertama, dimana kepala desa mengeluarkan surat tanah tidak sengketa jangka waktu 2 hari kerja, jadi ada 2 surat tanah tidak sengketa, yg pertama tanggal 6 Februari sebelum musyawarah sudah keluar tanah tidak sengketa dan yang kedua tanggal 11 februari 2025,"ungkapnya.


Ditemui ditempat terpisah,  Emus, ketua RT 05 mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam hal tersebut.


"Silahkan saja urus oleh penggugat maupun tergugat karena bagi saya tidak ada paedahnya,"katanya singkat.


Ditempat terpisah, Mustopa, selaku ketua RW, dirinya menyayangkan perbuatan Kepala Desa yang menurutnya terlalu gegabah dalam pembuatan surat tidak sengketa lahan tersebut.


"Menurut saya Kepala Desa harus mempelajari terlebih dahulu permasalahan yang sedang berlangsung, ibarat kata "Berpiala sebelum bertanding" dan surat itu harus mengacu terhadap aturan yakni harus ada tanda tangan ketua RT dan RW. silahkan saja dibuka dipengadilan,"ungkapnya.


Saat ditemui diruang kerjanya, Baden Zaki Rahman, selaku Kepala Desa Cibulakan, mengatakan bahwa surat tidak sengketa tersebut berdasarkan hasil musyawarah Pertama.


"Surat tersebut adalah hasil musyawarah, namanya juga manusia pasti ada khilap."katanya singkat.(tan2)

0Komentar