TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan di Cianjur Pertanyakan Kejanggalan Kesaksian Korban

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan di Cianjur Pertanyakan Kejanggalan Kesaksian Korban

Daftar Isi
×



CIANJUR, (9 Juni 2026)– Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat. Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, baik orang tua maupun anak, pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.


​Niko Apriliandi, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan keraguannya terhadap kronologi kejadian yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, terdapat fakta yang kurang masuk akal terkait hubungan antara korban dan terdakwa.


​"Ada hal yang kurang masuk akal. Korban dan terdakwa ini baru kenal, mana mungkin kalau baru kenal bisa terjadi seperti itu. Apakah ini memang ada unsur suka sama suka atau bagaimana? Sebagai penasihat hukum, kami perlu melihat ini dengan logika," ujar Niko usai persidangan.


​Lebih lanjut, pihak PH menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan di tempat privat seperti hotel atau kamar, melainkan di area pinggiran jalan/gang. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur suka sama suka antara pihak-pihak yang terlibat.


Selain menyoroti kronologi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan di balik pelaporan kasus ini. Niko mengungkapkan bahwa saat persidangan, orang tua korban dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai motif pelaporan tersebut.


​"Saat kami tanya di persidangan apa alasan dan motif sampai membawa perkara ini ke jalur hukum, saksi orang tua tidak bisa menjelaskan dengan gamblang. Kami bingung, harusnya pelaporan itu didasarkan pada kerugian yang nyata, namun sepanjang penglihatan kami, tidak terlihat dampak psikologis yang signifikan terhadap korban," ungkapnya.


​Pihak PH juga menyoroti jeda waktu pelaporan, di mana orang tua baru mengetahui kejadian tersebut beberapa jam setelah anak pulang ke rumah, dan laporan ke polisi dinilai tidak disertai penjelasan yang mendalam oleh pelapor.


Mengenai posisi terdakwa, Niko menyebutkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya sesuai dengan apa yang terjadi. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan perencanaan yang matang, melainkan terjadi secara spontan karena pengaruh pergaulan dan ajakan teman saat kejadian.


​"Klien kami baru pertama kali berurusan dengan proses hukum. Dia orang baik, namun memang ada sedikit salah pergaulan. Kami akan berupaya agar fakta-fakta ini menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman. Klien kami juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah Niko.


​Saat ini, kondisi terdakwa dipastikan dalam keadaan sehat dan terus mendapatkan dukungan dari pihak keluarga. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 22 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


​Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dari segala aspek, termasuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (R2)