TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Kedepankan Musyawarah, Kantor Hukum Dede Rohman & Partners Dampingi Ahli Waris Almarhum Edi Rosadi

Kedepankan Musyawarah, Kantor Hukum Dede Rohman & Partners Dampingi Ahli Waris Almarhum Edi Rosadi

Daftar Isi
×


BANDUNG BARAT – Kantor Hukum Dede Rohman & Partners terus mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa hak waris. Terbaru, tim kuasa hukum yang terdiri dari Mamal Mutaqin, Atep Muslih, Ucu Piong mendampingi kliennya, Risma Sintia Dewi, menemui keluarga besar mendiang Edi Rosadi di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/6/2026).



​Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuka ruang dialog terkait pemenuhan hak-hak keperdataan Risma Sintia Dewi sebagai anak kandung almarhum.


​Mewakili tim hukum, Mamal Muttaqin menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk memicu perselisihan, melainkan upaya memperjuangkan hak hukum klien secara transparan.


​"Kehadiran kami semata-mata untuk memperjuangkan hak Risma sebagai anak kandung. Kami tegaskan, Risma tidak akan mengambil yang bukan haknya, namun hak yang dijamin oleh hukum bagi seorang ahli waris harus tetap dihormati," ujar Mamal di hadapan pihak keluarga.


​Pihak keluarga almarhum Edi Rosadi menyambut baik kehadiran tersebut dan menyatakan akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan terkait harta peninggalan. Tim kuasa hukum mengapresiasi itikad baik tersebut dan memberikan ruang bagi keluarga untuk berproses.


​Adv. Dede Rohman, S.H.I., selaku kuasa hukum utama, menekankan bahwa pendekatan persuasif adalah prioritas kantor hukumnya. Menurutnya, sengketa waris seringkali bisa diselesaikan di meja perundingan jika semua pihak memiliki keterbukaan.


​"Kami menghormati keputusan keluarga untuk bermusyawarah. Tujuan kami bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan memastikan hak-hak hukum klien kami memperoleh perlindungan yang adil. Kami sangat berharap musyawarah ini menghasilkan solusi damai sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum lebih lanjut," jelas Dede Rohman.


​Risma Sintia Dewi sendiri berharap proses ini dapat berjalan dengan bijaksana tanpa harus mengorbankan hubungan kekeluargaan.


​"Saya menghormati keluarga besar Ayah. Harapan saya hanya satu, semoga musyawarah berjalan baik dan hak saya sebagai anak kandung dapat dipertimbangkan secara adil. Saya tidak menginginkan konflik," ungkap Risma.


​Saat ini, Kantor Hukum Dede Rohman & Partners masih menunggu hasil musyawarah internal keluarga besar tersebut. Pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi sebagai bentuk komitmen profesionalitas dalam mengawal kepentingan hukum klien dengan menjunjung tinggi etika profesi serta nilai-nilai kekeluargaan. (R2)