TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Difasilitasi Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners, Perselisihan Johan dan Solihat Berakhir Damai

Difasilitasi Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners, Perselisihan Johan dan Solihat Berakhir Damai

Daftar Isi
×


Cianjur, 16 Juni 2026 – Perselisihan yang terjadi antara Johan dan Solihat akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan yang dilaksanakan di Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners pada Selasa, 16 Juni 2026.


Musyawarah yang dimulai sejak pagi hari tersebut berakhir pada pukul 13.15 WIB dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Dalam pertemuan tersebut, Johan hadir secara langsung, sedangkan Solihat diwakili oleh adiknya, Dede Arifin, serta Ajang selaku anak dari Solihat.


Proses musyawarah dipimpin langsung oleh Dede Rohman, S.H.I., selaku pimpinan Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners, dengan mengedepankan prinsip dialog, kekeluargaan, dan penyelesaian secara damai demi menjaga hubungan baik antar keluarga.


Sebelumnya, permasalahan antara Johan dan Solihat sempat menimbulkan perbedaan pendapat terkait beberapa persoalan keluarga yang berlangsung cukup lama. Namun melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan kekeluargaan, para pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk mengakhiri seluruh perselisihan secara damai.


Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak yang hadir menyampaikan komitmennya untuk menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai dan tidak lagi memperpanjang permasalahan yang sebelumnya terjadi.


Dede Rohman, S.H.I. menyampaikan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah yang patut diutamakan dalam sengketa keluarga.


"Perdamaian yang dicapai hari ini merupakan hasil dari itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara dewasa dan kekeluargaan. Kami mengapresiasi sikap Johan, Dede Arifin, Ajang, serta seluruh keluarga yang memilih jalan musyawarah demi terciptanya penyelesaian yang baik bagi semua pihak," ujarnya.


Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, maka perkara a quo dinyatakan selesai dan para pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang pernah terjadi di antara mereka.


Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa musyawarah, komunikasi yang baik, dan semangat kekeluargaan tetap menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus memperpanjang konflik. (R2)