CIANJUR, 17 Juni 2026 – Sebuah penyelesaian inspiratif hadir dari Kabupaten Cianjur. Perselisihan yang sempat terjadi antara Sdr. M. Ramdan dan Sdri. Reni resmi berakhir damai. Tidak hanya berujung pada islah (perdamaian), kedua belah pihak kini telah memulai lembaran baru sebagai pasangan suami istri yang sah.
Penyelesaian konflik ini difasilitasi oleh Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners selaku kuasa hukum dari pihak M. Ramdan. Melalui proses mediasi yang mengedepankan asas kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan demi masa depan yang lebih baik.
Sebagai wujud iktikad baik dari kesepakatan tersebut, Sdri. Reni secara resmi telah mencabut pengaduan yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak Kepolisian. Langkah ini diambil setelah kedua pihak dan keluarga besar mencapai mufakat dalam musyawarah yang kondusif.
Puncaknya, pada Selasa, 16 Juni 2026, M. Ramdan dan Reni telah melangsungkan akad nikah yang dipandu oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu, Cianjur. Saat ini, seluruh administrasi dokumen pernikahan tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dede Rohman, S.H.I., selaku kuasa hukum, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya resolusi konflik yang bermartabat ini.
"Kami bersyukur para pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik dan bermartabat. Yang terpenting saat ini adalah masa depan keluarga baru yang telah terbentuk yang harus menjadi perhatian bersama," ujar Dede Rohman dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2026).
Dede juga memberikan apresiasi khusus kepada paralegal kantor hukumnya, Mamal Mitaqin, yang berperan aktif dalam menjembatani komunikasi dan menciptakan suasana dialog yang cair di antara kedua belah pihak.
Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners turut menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang telah membantu menjaga kondusivitas selama proses mediasi berlangsung.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghormati privasi keluarga baru ini. Masyarakat diharapkan untuk tidak lagi menyebarkan informasi atau spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik baru di masa depan.
"Dengan selesainya permasalahan ini secara kekeluargaan, diharapkan M. Ramdan dan Reni dapat membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan fokus pada kebahagiaan keluarga kecil mereka," tutup Dede Rohman. (R2)




