TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
 Menang Gugatan Wanprestasi, Paguyuban Pemilik Lahan Kampung Qur’an Tegaskan Legalitas di Cugenang

Menang Gugatan Wanprestasi, Paguyuban Pemilik Lahan Kampung Qur’an Tegaskan Legalitas di Cugenang

Daftar Isi
×


CIANJUR, 1 Februari 2026 – Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Lahan Kampung  Qur’an melakukan langkah hukum strategis dengan memasang plang klaim legalitas di area lahan Kp. Kabandungan, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (01/02).


Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas Putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang memenangkan pihak Paguyuban dalam perkara gugatan Wanprestasi. Pengadilan secara resmi menetapkan bahwa anggota Paguyuban adalah pemilik sah secara hukum atas lahan tersebut setelah melalui proses persidangan yang panjang.


Selain menegaskan kepemilikan, pihak Paguyuban juga mengeluarkan himbauan penting kepada para pembeli atau buyer lain yang telah membeli kavling dari PT. Mataqu namun belum bergabung dengan organisasi.


"Kami sangat menyarankan kepada rekan-rekan pembeli yang belum tergabung dalam Paguyuban Kampung Qur'an Cianjur untuk segera merapat. Bergabung dengan paguyuban adalah langkah kunci agar para pembeli bisa mendapatkan hak-hak secara penuh atas lahan kavling yang telah dibeli, sesuai dengan payung hukum yang telah kami perjuangkan," ujar perwakilan Paguyuban.


Pemasangan plang tersebut disaksikan oleh puluhan anggota dan tokoh masyarakat setempat. Aksi ini bertujuan memberikan informasi transparan kepada publik mengenai keabsahan kepemilikan lahan di mata negara.

Dengan adanya putusan hukum dan pemasangan plang ini, Paguyuban menegaskan:

Legalitas Sah: Anggota paguyuban memiliki landasan hukum kuat sebagai pemilik lahan.


Perlindungan Hak: Bergabung dengan paguyuban akan mempermudah koordinasi pemenuhan hak lahan dari pihak pengembang sebelumnya.


Aktivitas Lahan: Segala bentuk kegiatan di lokasi harus berdasarkan persetujuan pemilik sah sesuai amar putusan pengadilan.


Momentum ini menjadi akhir dari ketidakpastian panjang bagi para pemilik lahan dan diharapkan menjadi awal yang baik bagi ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Cugenang. (R2Sj)

0Komentar

Special Ads
Special Ads