![]() |
| Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH., Ketua Terpilih |
CIANJUR, JAWA BARAT – Konflik kepengurusan di lingkungan Villa Harmoni, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kian meruncing. Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH., selaku Ketua terpilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) Tanggal 17 Januari 2026, secara tegas menyatakan legalitas kepengurusannya adalah sah secara hukum (de jure), sementara pihak pengurus lama dinilai menghambat proses transisi.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (14/2/2026), Popy mengungkapkan bahwa polemik ini dipicu oleh keengganan pengurus lama, yang dipimpin oleh Ibu Titin, untuk meletakkan jabatan meski masa bakti telah berakhir sesuai konstitusi organisasi.
Popy menjelaskan bahwa landasan hukum paguyuban mengacu pada Akta Nomor 36 tertanggal 25 November 2020, yang menetapkan masa jabatan pengurus selama lima tahun. Secara otomatis, masa tugas pengurus lama telah berakhir pada 25 November 2025.
"Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Mubes. Namun, hingga masa jabatan habis, pihak pengurus lama tidak membentuk Pelaksana Tugas (PLT) dan tidak ada transparansi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana warga selama lima tahun terakhir," tegas Popy.
Merespons kekosongan kepemimpinan, warga dan pemilik vila menginisiasi Mubes pada September 2025. Hasilnya, Fastawati Popy meraih kemenangan mutlak. Proses tersebut dihadiri oleh sekitar 100 warga dengan total 80 suara sah (berdasarkan aturan dua hak suara per unit vila).
Susunan pengurus baru yang telah mendapat pengakuan dari tingkat desa hingga kabupaten adalah:
Ketua: Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH.
Sekretaris: Eka Sokifah, SE.
Bendahara: Linda Hendrawan.
Hambatan Transisi dan Mediasi yang Buntu
Popy menyoroti sikap Ibu Titin yang hingga kini masih mengklaim sebagai pengurus, meskipun pemilihan daring (online) yang dijadikan dasar klaim tersebut tidak diatur dalam akta organisasi.
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Namun, Ibu Titin tidak hadir saat diundang untuk penyerahan LPJ maupun serah terima aset. Tindakan ini jelas menghambat pelayanan bagi warga," lanjut Popy yang juga berprofesi sebagai advokat.
Sebagai putra daerah, Popy menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam pemilihan ini murni karena dorongan warga yang menginginkan perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih transparan dan bermartabat. Ia mengimbau pihak pengurus lama untuk memiliki itikad baik demi kondusivitas lingkungan Villa Harmonis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ibu Titin belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam undangan serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan paguyuban. Laporan : Tarsono



