CUGENANG, CIANJUR – Polemik klaim tanah seluas 56 hektar di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan demi meredam keresahan warga serta meluruskan status hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Anggota BPD Desa Padaluyu, Dadan Andriansyah, bersama jajaran Pemerintah Desa menegaskan bahwa dasar utama pelayanan pertanahan di Desa Padaluyu adalah Buku C Desa yang telah dikelola sejak 31 Desember 1982.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Buku C Desa, terdapat perbedaan mencolok antara klaim yang diajukan oleh pihak yang mengaku ahli waris H. Ali dengan catatan resmi negara:
- Status Nomor C 513: Pihak ahli waris H. Ali mengklaim lahan 56 hektar dengan Nomor C 513. Namun, dalam Buku C Desa, Nomor C 513 tercatat atas nama OKIN Bin ENOS dengan luas hanya sekitar 2.350 m², bukan 56 hektar.
- Kepemilikan di Persil 1 & 2: Lahan di Blok Lulumpang seluas kurang lebih 26 hektar secara sah tercatat atas nama warga masyarakat secara turun-temurun dan saat ini sebagian dimiliki oleh PT Puncakbiotek.
- Aset Desa di Persil 4 & 5: Lahan di lokasi ini tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Padaluyu dan Tanah Kas Desa Sukajaya dengan total luas kurang lebih 7,3 hektar.
- Pemukiman Warga di Persil 6: Wilayah ini merupakan area perkampungan (Kp. Barujamas dan Barujaya) yang secara legal dimiliki oleh masyarakat setempat.
Dadan Andriansyah menekankan bahwa Pemerintah Desa telah proaktif melakukan kroscek sejak bertahun-tahun lalu. Pada tanggal 21 Januari 2000, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Sukabumi melalui surat resmi nomor S.113/WP.07/KB.0402/2000 menyatakan bahwa:
"Data tanah atas nama H. ALI tidak terdaftar pada Basis Data Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sukabumi."
Klaim sepihak dari ahli waris H. Ali ini sempat memicu reaksi keras dari warga yang khawatir akan status tanah mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak Desa meminta masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada.
"Kami memberikan penjelasan ini agar semua pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, dapat mencermati persoalan ini dengan objektif berdasarkan landasan hukum dan dokumen administrasi desa yang sah," ujar perwakilan pihak desa dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah Desa Padaluyu berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak masyarakat dan aset desa dari klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Buku C Desa maupun pangkalan data perpajakan negara.(R2Sj)


0Komentar