TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Kades Padaluyu Klarifikasi Sengketa Lahan KDMP dan BUMDes: "Aset Desa Memiliki Sertifikat Resmi"

Kades Padaluyu Klarifikasi Sengketa Lahan KDMP dan BUMDes: "Aset Desa Memiliki Sertifikat Resmi"

Daftar Isi
×



CIANJUR – Kepala Desa Padaluyu, Neng Susilawati, S.I.P, memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya klaim dari pihak ahli waris atas lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut berlokasi di Kp. Barujamas RT 03 RW 07, Desa Padaluyu.


Lebih Jelas SIMAK VIDEONYA.!



​Dalam keterangannya, Neng Susilawati menegaskan bahwa seluruh pembangunan fasilitas desa, baik KDMP maupun BUMDes, berdiri di atas tanah yang memiliki legalitas hukum yang sah dan kuat.


​"Kami menegaskan bahwa tanah yang dipergunakan untuk pembangunan KDMP dan BUMDes tersebut telah memiliki sertifikat resmi. Segala bentuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa selalu didasarkan pada prosedur hukum dan administrasi yang berlaku," ujar Neng Susilawati.


​Klarifikasi ini muncul menyusul adanya pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Ali. Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 56 hektar di wilayah tersebut, yang mencakup lokasi berdirinya bangunan KDMP dan BUMDes.


​Menanggapi klaim tersebut, Kepala Desa Padaluyu menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat atau klaim, namun ia menekankan agar persoalan ini diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia.


​"Adapun jika ada pihak-pihak atau ahli waris yang merasa dirugikan atau memiliki bukti-bukti lain, kami menganjurkan dan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menguji keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak," tambahnya.


​Pemerintah Desa Padaluyu menyatakan akan tetap fokus pada program pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes dan KDMP guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah hukum dianggap sebagai jalan terbaik agar ada kepastian hukum yang tetap dan menghindari konflik sosial di lapangan.


​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi pembangunan terpantau kondusif, sementara pihak desa menyatakan siap kooperatif mengikuti proses jika perkara ini berlanjut ke ranah hukum. (R2Sj)

0Komentar

Special Ads
Special Ads