Cianjur – Jajaran Polres Cianjur yang didukung oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis modus pecah kaca dan gembos ban yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berhasil diringkus, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H. mengungkapkan bahwa kelompok penjahat ini tergolong profesional dan telah beraksi sejak Maret 2026. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, komplotan ini tercatat sudah beraksi di sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Cianjur, Sukabumi, Karawang, hingga Bogor. Total kerugian dari aksi kejahatan mereka ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus operandi yang terencana matang. Para pelaku memantau dan membuntuti korban yang baru saja melakukan transaksi atau penarikan uang tunai dalam jumlah besar di bank.
Setelah itu, pelaku melancarkan siasat dengan menebar ranjau paku atau menusuk ban kendaraan korban agar kempes. Ketika korban menepi untuk memeriksa kendaraan atau mencari tempat tambal ban, komplotan ini langsung beraksi cepat memecahkan kaca mobil atau menyikat tas dan barang berharga yang ditinggalkan di dalam kabin.
Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dengan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka utama pada Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu:
EY (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, berperan sebagai eksekutor yang mengawasi korban sekaligus mengempiskan ban menggunakan paku.
AP (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, berperan sebagai joki atau pengendara motor yang membawa kabur barang curian bersama rekannya.
EY ditangkap di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sedangkan AP diamankan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial D, J, dan KF telah dikantongi identitasnya dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam pengejaran intensif Tim Resmob.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca mobil, busi (alat yang digunakan untuk memecahkan kaca), paku untuk menggembos ban, beberapa unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah pelat nomor kendaraan palsu.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun serta denda kategori V atau sebesar Rp500 juta.
Menanggapi maraknya kasus ini, Polres Cianjur menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang baru saja melakukan transaksi keuangan di bank:
Selalu tingkatkan kewaspadaan setelah keluar dari bank.
Pastikan kondisi fisik kendaraan aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Jangan pernah meninggalkan tas, uang, laptop, atau barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.
Jika mengalami kebocoran ban secara tiba-tiba di lokasi yang mencurigakan, tetap waspada dan segera cari tempat ramai yang aman untuk berhenti.
Segera laporkan kepada kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan pelaku yang buron. (r2)


0Komentar
Terimakasih telah memberikan kontribusi anda