TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Team Jago Presisi Polres Cianjur Bekuk Komplotan Begal Bermodus "Polisi Gadungan", Motor Mahasiswa Dirampas

Team Jago Presisi Polres Cianjur Bekuk Komplotan Begal Bermodus "Polisi Gadungan", Motor Mahasiswa Dirampas

Daftar Isi
×


​CIANJUR — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur di bawah pimpinan Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kegiatan pengungkapan kasus yang disampaikan di kawasan Tugu Ayam Knalpot, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Polres Cianjur merilis keberhasilan "Team Jago Presisi" dalam meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).



​Aksi kejahatan jalanan ini terbilang meresahkan karena para pelaku nekat beraksi dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian serta menodongkan senjata mainan mirip pistol.


Photo : Barang Bukti
1 unit kendaraan Roda 4
dan 1 unit motor Roda 2

​Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekira pukul 01.15 WIB di depan RedDoors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.



​Kejadian bermula ketika korban yang merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana—masing-masing berinisial M. Genta Nuralam (21) selaku pelapor, bersama rekannya M. Ibnu Yasa Ramadhan (21) dan Nizar Azmi Rastedi (21)—berboncengan mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba, laju kendaraan korban dipepet oleh sebuah mobil Honda Freed berpelat nomor F-1683-WX.


​Saat korban berupaya memutar balik arah kendaraan, tiga orang tak dikenal turun dari mobil sementara satu pengemudi tetap berada di dalam. Salah satu pelaku yang mengenakan jaket kuning dan masker mengeluarkan benda mirip pistol berwarna hitam dari celana belakangnya. Tersangka berinisial MFT bahkan meneriakkan kalimat "Polisi Polisi, periksa periksa..." untuk menakut-nakuti korban.


​Tersangka MYT kemudian berhasil merampas dan membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cipanas, sementara pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil ke arah Bandung.


​Beruntung, aksi sigap ditunjukkan oleh Team Jago Presisi Polres Cianjur yang tengah melaksanakan patroli rutin malam itu. Mendapati laporan dan petunjuk di lapangan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk para pelaku di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kp. Panembong Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.


​Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan perannya masing-masing:


  1. ​MYT (26) – Warga Cikanyere, Warungkondang (Tidak Bekerja). Berperan mengambil dan merampas sepeda motor korban.

  1. ​MFT (22) – Warga Bojongherang, Cianjur (Tidak Bekerja). Berperan menodongkan mainan pistol mirip senjata api dan mengaku sebagai polisi.

  1. ​KII (22) – Warga Pamoyanan, Cianjur (Tidak Bekerja). Berperan mengemudikan mobil Honda Freed saat melancarkan aksi kejahatan.

  1. ​RSW (16) – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Berperan menarik korban dari atas sepeda motor hingga terjatuh dan tertimpa kendaraan. (Catatan kepolisian: RSW pernah terlibat dalam kasus curas serupa pada Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Warungkondang).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


​Sementara itu, untuk tersangka di bawah umur (ABH), penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ​(r2/Edo/tan2)

0Komentar