CIANJUR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini terjadi di lingkungan peternakan ayam Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 564 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES CIANJUR / POLDA JABAR tertanggal 30 Agustus 2026 yang dilayangkan oleh kakak korban, Sdr. D (51).
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa cemburu tersangka berinisial AS (45) yang merupakan suami siri korban, sekaligus kepala pengurus di peternakan tersebut.
Pemicu (Kamis, 27 Agustus 2026): Tersangka emosi setelah melihat video di akun TikTok rekan korban yang menampilkan korban, IM (44), sedang bersama pria lain di sebuah kafe. Hal ini memicu niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Persiapan (Jumat, 28 Agustus 2026): Dengan dalih membuat septic tank, tersangka menyuruh seorang pegawai menggali lubang di belakang kamar mess.
Eksekusi (Minggu, 30 Agustus 2026): Sekitar pukul 13.30 WIB, korban datang ke mess untuk memasak. Setelah sempat berhubungan badan, tersangka melancarkan niatnya dengan menampar serta memukul kepala dan tubuh korban menggunakan tongkat bisbol kayu hingga tak sadarkan diri.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka memasukkan celana ke dalam mulut korban, mengikat lehernya dengan tali, lalu menutup jasadnya menggunakan karpet sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berbekal hasil penyelidikan mendalam serta pendekatan scientific investigation, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat memburu pelaku.
Pada Selasa, 1 September 2026 pukul 05.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Sdr. AS di tempat persembunyiannya yang berada di kediaman seorang dukun (orang pintar) di Kp. Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 buah karpet merah dan selimut
Pakaian korban (kaos dan celana pendek)
1 buah tongkat bisbol kayu yang digunakan untuk menganiaya korban
3 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox (Nopol F 3172 TAJ) beserta surat-suratnya
4 buah kunci kamar mess
Catatan Hukum: Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Laporan : Tan/do


