CIANJUR – Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BSOJK) menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Meaningful Participation" yang bertempat di Le Eminence Puncak Hotel Convention & Resort, Jalan Raya Hanjawar No.19, Ciloto, Palasari, Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43253, pada Rabu, 16 September 2026.
Acara strategis ini mengusung tema "Badan Supervisi OJK Bersama Anggota Komisi XI DPR RI Terkait Fintech (P2P Lending/Pindar) Sebagai Penggerak Inklusi Keuangan dan Pembiayaan UMKM: Tantangan Pengawasan OJK".
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan meaningful participation yang didasarkan pada amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Dalam pasal terkait BSOJK, lembaga ini diamanatkan untuk mendengarkan serta menyerap masukan langsung dari masyarakat.
Anggota BSOJK, Muhammad Edi Purnawan (yang juga merupakan akademisi dari Universitas Gajah Mada), menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan oleh masyarakat dalam forum ini ditampung dan dijadikan bahan analisis mendalam.
"Hasil analisis tersebut nantinya kami sampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memperbaiki tata kelola, kelembagaan, serta aturan-aturan yang dibuat OJK ke depan agar masalah-masalah yang dihadapi di pasar keuangan semakin termitigasi dan risiko-risiko ke depan dapat diturunkan," ujar Muhammad Edi Purnawan.
Kegiatan di Kabupaten Cianjur yang merupakan daerah pemilihan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, H. Kamrus Samad, S.I.P., M.Si., bersama jajaran BSOJK yang terdiri dari Muhammad Edi Purnawan, Muhammad Jufrin, dan Gus Fiardi.
Melalui penyerapan aspirasi ini, BSOJK berharap masukan dari masyarakat Cianjur dapat diolah menjadi rekomendasi yang tepat—baik yang disampaikan melalui Komisi XI DPR RI maupun secara rutin langsung kepada OJK. Ke depan, diharapkan tingkat literasi keuangan masyarakat Cianjur semakin baik dan inklusi keuangannya semakin dalam.
Dengan pemahaman dan edukasi keuangan yang semakin matang, masyarakat—terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha mikro, kecil, menengah, ibu rumah tangga, kelompok masyarakat, hingga petani yang membutuhkan permodalan—dapat memanfaatkan produk dari lembaga jasa keuangan formal secara optimal guna meningkatkan produktivitas sektor riil.
Laporan : Edo


0Komentar
Terimakasih telah memberikan kontribusi anda