TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Selama Agustus 2026, 38 Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Selama Agustus 2026, 38 Tersangka Ditangkap

Daftar Isi
×



CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang periode Agustus 2026. Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap.


​Polres Cianjur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Sepanjang bulan Agustus 2026, ratusan gram sabu, belasan kilogram ganja, ribuan batang tembakau sintetis, hingga belasan ribu butir obat keras terbatas berhasil disita dari tangan para tersangka.


​Dalam konferensi pers (Press Release) yang digelar, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur memaparkan rincian pengungkapan kasus yang menunjukkan tren kejahatan narkotika di wilayah hukum Cianjur. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 32 Laporan Polisi yang berhasil ditindaklanjuti selama bulan Agustus 2026.


​Adapun rincian laporan per jenis kasus meliputi:

  • ​22 kasus narkotika jenis Sabu
  • ​3 kasus Ganja
  • ​2 kasus Tembakau Sintetis (Shinte)
  • ​5 kasus obat keras terbatas (Tramadol)

​Total Barang Bukti yang Disita:

  • Narkotika Jenis Sabu: 479,36 Gram
  • Narkotika Jenis Ganja: 17.163,25 Gram (17,16 Kg)
  • Tembakau Sintetis (Shinte): 2.935,25 Gram
  • Obat Keras Terbatas (OKT): Total 14.844 Butir
    • ​Tramadol: 2.817 Butir
    • ​Hexymer: 9.221 Butir
    • ​Trihexyphenidyl: 2.806 Butir

​Dari total 32 laporan polisi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 38 orang tersangka. Rincian para tersangka terdiri atas 29 orang terlibat kasus narkotika, 3 orang terlibat peredaran tembakau sintetis, serta 6 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).


​Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis melancarkan aksinya menggunakan modus operandi terputus. Mereka biasanya menyimpan atau menempelkan barang haram tersebut di suatu lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi peta (MAPS) kepada konsumen. Transaksi keuangan pun dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank.


​Sementara itu, para tersangka pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) memilih modus berjualan secara bebas dan langsung kepada pembeli secara mobile (berpindah-pindah). Polisi mencatat bahwa para pelaku pengedar obat keras ini sama sekali tidak memiliki keahlian medis ataupun legalitas resmi dari pihak berwenang.


​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:


  1. Kasus Narkotika (Sabu & Ganja): Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru. Ancaman hukuman bagi pengedar sabu dan ganja berkisar dari minimal 5 tahun hingga 12 tahun penjara, penjara seumur hidup, serta denda fantastis mulai dari Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) hingga Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

  1. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT): Dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(Red)