TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Calon Kepala Desa Sukamanah, Acep Saepudin (Amang), Siap Bawa Perubahan dan Wujudkan Desa ASSRI Periode 2026–2031.

Calon Kepala Desa Sukamanah, Acep Saepudin (Amang), Siap Bawa Perubahan dan Wujudkan Desa ASSRI Periode 2026–2031.

Daftar Isi
×

 


​CIANJUR — Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kian hangat dengan munculnya figur kuat dari kalangan warga setempat. Acep Saepudin, atau yang akrab disapa Amang (47 tahun), putra almarhum H. Omam, resmi menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Kepala Desa Sukamanah untuk periode 2026–2031.


​Pencalonan Acep Saepudin didasari oleh dorongan kuat serta aspirasi dari para tokoh masyarakat dan seluruh warga Desa Sukamanah yang menginginkan adanya pembenahan nyata di berbagai sektor pemerintahan desa


Transparansi Anggaran dan Penuntasan Masalah Carik Desa

​Dalam pencalonannya kali ini, Amang membawa komitmen tegas untuk melakukan perubahan fundamental, khususnya terkait pengelolaan dana pemerintah agar lebih transparan dan tepat sasaran. Selain itu, ia juga bertekad untuk meluruskan dan memperjelas status serta permasalahan yang berkaitan dengan carik desa (tanah bengkok/kekayaan desa) demi kepentingan masyarakat luas.

​Tidak hanya itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi prioritas utamanya. Amang berkeinginan untuk memperbaiki kinerja para perangkat desa, mengubah sistem pelayanan dari yang sudah baik menjadi jauh lebih optimal, responsif, dan profesional dalam melayani warga.


​Visi Misi: SEJA SEBA NGABDIKEUN DIRI "ASSRI"

​Sebagai landasan kerja jika terpilih nanti, Acep Saepudin mengusung visi misi Seja Seba Ngabdikeun diri anu ASSRI, yang merupakan akronim dari:

​Amanah, ​Sehat, ​Sejahtera, ​Repormasi (Reformasi), ​Islami

​Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Seluruh Pihak

​Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif, Amang berencana untuk selalu bekerja sama erat dengan seluruh elemen masyarakat. Setiap keinginan dan kebutuhan warga akan ditampung melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) agar bisa segera ditindaklanjuti secara transparan.

​Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan sinergitas yang kuat dengan berbagai lembaga dan aparat penegak hukum di tingkat desa, antara lain:

​Bhabinkamtibmas dan Babinsa (dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat)

​BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

​LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).


​Langkah sinergi ini diambil agar tercipta sinkronisasi yang baik antara pemerintah desa dan seluruh warga, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan di segala bidang, terutama dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan. (Tantan)