TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
POLRES CIANJUR UNGKAP KASUS GANJA KERING SEBERAT 14,8 KILOGRAM, DUA PELAKU BERHASIL DIBEKUK

POLRES CIANJUR UNGKAP KASUS GANJA KERING SEBERAT 14,8 KILOGRAM, DUA PELAKU BERHASIL DIBEKUK

Daftar Isi
×


CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H., M.I.P., didampingi oleh Wakapolres Kompol Wahyu M. Putra, S.T., S.S.I.K., M.H., serta Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, S.E.


​Konferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur pada Selasa, 21 Juli 2026.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur. Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres bersama Kasat Narkoba beserta personel di lapangan.


​Penangkapan Pertama (Jumat, 17 Juli 2026): Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial EM alias Mustop bin Ajid Sopian bersama rekannya DN alias Dindin Nurjaman. Penangkapan dilakukan di Kampung Longkewang, RT 001/RW 005, Desa Gasol, sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti ganja kering tersebut ditemukan dalam bungkus plastik bening klip yang dikantongi menggunakan plastik berwarna merah.


Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas melanjutkan penggeledahan pada pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, serta di area perkebunan jagung dan sayuran di daerah Sukaresmi.


​Dalam pemaparannya, Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan mencapai 14.819 kilogram.


​"Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, total barang bukti ganja tersebut bernilai sekitar Rp600.000.000.


 Melalui pengungkapan jaringan ini, Polres Cianjur telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kapolres.


​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.


​Pasal yang Dilanggar: Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


​Bunyi Pasal: "Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman"


​Ancaman Hukuman: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup.


​Menutup kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan apresiasi serta permohonan kerja sama yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat maupun rekan-rekan media.


​Beliau mengimbau agar warga tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya Kabupaten Cianjur yang bersih dari narkoba. Laporan : Tantan