CIANJUR, 1 JUNI 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers di halaman depan Mapolres Cianjur untuk menyampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan terakhir, yakni sejak November 2025 hingga akhir Mei 2026, jajaran Polres Cianjur yang melibatkan Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, Polsek Ciranjang, Polsek Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota, berhasil mengamankan 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak kejahatan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sebagai prioritas.
"Hari ini bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Kami mencoba mengimplementasikan dua sila sekaligus, yaitu menghadirkan keadilan dan memastikan tegaknya hukum di wilayah hukum Polres Cianjur," ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas 10 Laporan Polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Polres Cianjur bersama Satreskrim berhasil menangkap 6 orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga asli Cianjur dengan profesi buruh harian lepas.
Para tersangka melancarkan aksinya secara berpasangan dengan memetakan lokasi target secara matang. Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) meliputi area parkir pasar, toserba, mushola SPBU, hingga pekarangan kediaman korban.
"Modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mengintai korban kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," jelas Kapolres.
Salah satu kelompok tersangka, yaitu tersangka 1 dan 2, tercatat telah menggasak 17 kendaraan bermotor sebelum akhirnya diringkus di wilayah hukum Polsek Karangtengah. Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka berinisial I memanfaatkan media sosial untuk menjual barang hasil curian dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 34 unit kendaraan roda dua.
- 3 buah alat kunci leter T.
- 3 buah mata kunci.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. "Kami masih mencari 2 orang pelaku lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial I alias E dan saudara MS," tegasnya.
Kapolres Cianjur menghimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan roda dua dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya, diminta untuk segera mendatangi Mapolres Cianjur dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
"Sejauh ini sudah ada dua warga yang datang untuk mengambil kembali kendaraannya. Kami bekerja sama dengan Kasat Reskrim berkomitmen untuk mengembalikan barang bukti ini kepada pemiliknya yang sah setelah proses administrasi terpenuhi," tutup Kapolres.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Cianjur. (Tan/Edo)


