TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Harapan yang Kembali Pulang: Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners Berhasil Selamatkan PMI Asal Cianjur dari Dubai

Harapan yang Kembali Pulang: Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners Berhasil Selamatkan PMI Asal Cianjur dari Dubai

Daftar Isi
×


Cianjur – Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kali ini, tim berhasil membantu memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nain Hasanah, warga Kampung Gombong, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami permasalahan saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.


Adv Dede Rohman, SH. I
Adv Dede Rohman, SH.I


Perjuangan pemulangan Nain bermula ketika pada 11 Februari 2025, ia menghubungi Adv. Dede Rohman melalui pesan WhatsApp untuk meminta bantuan. Dalam pengaduannya, Nain mengaku mengalami sakit selama bekerja serta diduga menjadi korban pelecehan dari majikannya. Karena sudah tidak sanggup bertahan dengan kondisi tersebut, ia memutuskan meninggalkan tempat kerjanya dan berharap dapat dipulangkan ke Indonesia.


Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners melakukan investigasi untuk menelusuri perusahaan yang memberangkatkan Nain. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa Nain diberangkatkan ke Dubai melalui PT. PTM.


Proses koordinasi dan mediasi dengan pihak perusahaan berlangsung cukup alot. Namun, melalui komunikasi yang intensif dan mengedepankan penyelesaian secara baik, akhirnya pihak PT. PTM bersedia bertanggung jawab penuh atas proses pemulangan Nain Hasanah hingga kembali ke Indonesia.


Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Nain Hasanah dijemput langsung oleh Adv. Dede Rohman bersama tim, kemudian diantar hingga ke kediamannya di Cianjur. Saat ini, Nain telah kembali berkumpul dengan keluarganya dalam keadaan selamat.


Adv. Dede Rohman menyampaikan apresiasi kepada pihak PT. PTM yang telah membuka ruang koordinasi dengan baik sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.


"Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pihak PT. PTM yang telah membuka komunikasi dengan baik. Berkat adanya koordinasi dan kesepakatan dari kedua belah pihak, Ibu Nain Hasanah akhirnya dapat dipulangkan dengan selamat hingga kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab yang patut diapresiasi," ujar Dede Rohman.


Dede Rohman juga menegaskan bahwa seluruh pendampingan hukum yang diberikan kepada Nain Hasanah dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) tanpa memungut biaya sedikit pun.


"Kami tidak meminta bayaran sedikit pun kepada Ibu Nain maupun keluarganya. Kami mengetahui kondisi ekonomi keluarganya yang kurang mampu, sehingga bantuan ini murni sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat dan kepedulian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.


Ia berharap pengalaman yang dialami Nain menjadi pelajaran bagi seluruh calon pekerja migran agar selalu berangkat melalui prosedur yang sah serta tidak ragu meminta bantuan apabila menghadapi persoalan di luar negeri.


"Kami mengimbau kepada seluruh pekerja migran Indonesia untuk memastikan keberangkatannya melalui jalur yang resmi. Apabila mengalami persoalan di negara penempatan, segera hubungi keluarga, pemerintah, atau kuasa hukum agar dapat segera memperoleh perlindungan. Keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas bersama," tutup Dede Rohman.


Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum, tanpa memandang latar belakang ekonomi. (R2)