TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Camat Cugenang Resmi Lantik Pjs Kepala Desa Cijedil dan Cibulakan

Camat Cugenang Resmi Lantik Pjs Kepala Desa Cijedil dan Cibulakan

Daftar Isi
×

CIANJUR, 2 Juni 2026 – Camat Cugenang, Ali Akbar, secara resmi melantik Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa untuk Desa Cijedil dan Desa Cibulakan. Upacara pelantikan tersebut berlangsung khidmat di halaman Kantor Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


​Dalam pelantikan ini, Ruslan Efendi, SH. resmi menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Cijedil, sementara Asep Yanwar dipercaya mengemban amanah sebagai Pjs Kepala Desa Cibulakan.


​Kegiatan pelantikan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, para kepala desa se-Kecamatan Cugenang, Ketua KUA, MUI, perwakilan Karang Taruna, serta tamu undangan lainnya.


​Dalam sambutannya, Camat Cugenang, Ali Akbar, menekankan pentingnya amanah yang diemban oleh para pejabat baru. "Melaksanakan tugas sebagai kepala desa adalah tanggung jawab yang besar. Kami berharap para Pjs yang dilantik hari ini dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan dedikasi tinggi hingga masa jabatan berakhir atau diselenggarakannya Pilkades," ujar Ali Akbar.


​Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa penunjukan Pjs ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di desa-desa tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ali Akbar juga memberikan keterangan terkait kondisi pemerintahan di Desa Galudra. Saat ini, pihak kecamatan sedang dalam proses pengajuan Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan di desa tersebut.


​"Kami sedang mengajukan Pjs untuk Desa Galudra. Harapannya, proses ini bisa terlaksana di bulan Juli, sembari menanti pelaksanaan Pilkades yang direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," jelas Ali Akbar.


​Terkait mekanisme pengisian jabatan di Desa Galudra, Camat Cugenang telah memberikan dua opsi kepada masyarakat, yakni melalui pemilihan langsung atau penunjukan Pjs. Setelah melalui musyawarah dan pertimbangan mengenai sisi positif serta negatifnya, masyarakat akhirnya menyepakati untuk menempuh jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).


​"Kami telah menyampaikan plus-minus dari opsi yang ada, dan masyarakat sepakat untuk pelaksanaan PAW. Sembari menunggu proses tersebut, untuk sementara waktu, tugas-tugas administratif akan dibantu oleh para Kasi di lingkup kecamatan agar pelayanan di Desa Galudra tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Edo/Tantan)