CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur untuk memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Dalam keterangannya, polisi memastikan telah meringkus pelaku berinisial R (35), yang tidak lain adalah ayah tiri dari korban, SH (16).
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan detail peristiwa tragis yang terjadi di Kp. Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan kabel charger ponsel saat korban sedang tertidur pulas. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini didasari atas rasa sakit hati. Pelaku menduga istrinya yang merupakan ibu kandung korban, sekaligus PMI di Arab Saudi, telah berselingkuh. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal karena sikap korban terhadapnya berubah,” ungkap Kapolres Cianjur di hadapan awak media.
Jasad korban sendiri ditemukan pada Minggu (24/5/2026) oleh seorang saksi yang merupakan kerabat pelaku, dalam kondisi yang mengenaskan dengan mulut berbusa dan terdapat bekas luka pada bagian vital.
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat kesigapan Tim Satreskrim Polres Cianjur, pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.09 WIB.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu saset racun tikus kosong, kabel charger putih yang terputus, serta pakaian korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam pasal tambahan dalam KUHP yang dapat menambah masa hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur menutup konferensi pers dengan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga. Polres Cianjur berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Cianjur,” tegas AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi. Laporan : Tantan


