TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Dugaan Penipuan Penjualan Tanah di Cianjur: WNA Laporkan Notaris ke Polisi

Dugaan Penipuan Penjualan Tanah di Cianjur: WNA Laporkan Notaris ke Polisi

Daftar Isi
×


CIANJUR — Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial WD dan seorang oknum Notaris berinisial EMN kini memasuki babak baru. Sejumlah laporan pengaduan telah dilayangkan ke Polres Cianjur dan instansi pengawas profesi terkait.


​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, perkara ini disebut telah naik ke tahap penyidikan.



​Persoalan ini berakar dari kerja sama yang dimulai pada tahun 2014. Merujuk pada keterangan pihak WD, kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta di kantor Notaris DSR yang mencakup pengelolaan 10 bidang tanah dengan nilai investasi sekitar Rp3,2 miliar. WD mengklaim bahwa seluruh dana pembelian aset tersebut berasal dari kantong pribadinya.


​Dalam perjalanannya, EMN melaporkan bahwa selama periode 2014 hingga 2026, pengelolaan aset tersebut menghasilkan pendapatan sewa sebesar Rp635 juta. Namun, kecurigaan muncul ketika WD menilai adanya ketidakterbukaan dalam manajemen hasil kerja sama tersebut.


​Konflik memuncak pada Maret 2025, saat EMN menginformasikan bahwa tujuh bidang tanah di Desa Sabandar telah terjual kepada PT AA (sebuah perusahaan pengembang perumahan) seharga Rp2,3 miliar. Angka ini dinilai janggal oleh pelapor karena sama dengan harga perolehan pada tahun 2014.


​Kejanggalan semakin menguat saat dilakukan pertemuan antara kuasa hukum WD, pihak PT AA, dan Notaris VS. Saat itu terungkap bahwa pembayaran yang baru disetorkan kepada EMN adalah sebesar Rp500 juta.


​Namun, fakta mengejutkan muncul dalam persidangan gugatan perdata pada Februari 2026. Muncul sebuah kuitansi yang menunjukkan bahwa EMN diduga telah menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Perbedaan informasi yang signifikan ini mendorong WD kembali melaporkan EMN ke Polres Cianjur dan mengadukan Notaris VS ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat.


​Selain kasus di Desa Sabandar, WD juga melaporkan dugaan ketidaksesuaian harga jual satu bidang tanah di Desa Talaga pada tahun 2023.

  • Informasi Pembeli: Tanah dibeli seharga Rp800 juta.
  • Dana yang Diterima WD: Hanya sebesar Rp291 juta.

​Aksi protes juga sempat dilakukan WD dengan memasang plank pemberitahuan sengketa di atas lahan di Desa Sabandar pada 28 Oktober 2025. Namun, plank tersebut diduga dirusak oleh orang tak dikenal beberapa hari kemudian. Selain itu, upaya WD untuk menghentikan aktivitas di lahan tersebut sempat mendapat penolakan dari seorang purnawirawan TNI berinisial TW, yang berujung pada laporan dugaan penyerobotan lahan ke pihak kepolisian.


​Tak hanya laporan pidana, WD juga menempuh jalur administrasi profesi dengan mengadukan EMN ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Hal ini dilakukan karena EMN diketahui tercatat menjalankan praktik sebagai notaris di Kabupaten Tabanan, Bali.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak EMN, PT AA, Notaris VS, maupun TW belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan aparat kepolisian setempat. Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Asas Praduga Tak Bersalah).

Laporan : Tantan