TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Ayah Tiri di Cibeber Cianjur Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ayah Tiri di Cibeber Cianjur Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Daftar Isi
×

 


​CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial HR (40) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 16 tahun. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.


​Peristiwa pilu ini diduga terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Cibeber, Selasa (5/5). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dengan melakukan ancaman dan paksaan terhadap korban.


​Kapolsek setempat melalui keterangan tokoh lingkungan, Maman, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama hampir satu tahun terakhir, korban dan empat adiknya memang tinggal bersama pelaku karena sang ibu sedang merantau ke Arab Saudi.


​"Pihak keluarga dan warga sangat menyesalkan kejadian ini. Pelaku yang seharusnya menjaga amanah justru merusak masa depan anak yang dititipkan kepadanya," ujar Maman saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).


​Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibu kandungnya melalui sambungan telepon. Mendengar hal tersebut, sang ibu langsung berkoordinasi dengan kerabat di kampung halaman untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.


​Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog dan Dinas Sosial setempat untuk pemulihan trauma. Sementara itu, pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku sebagai pengasuh atau orang tua tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

Laporan : Tantan