TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Modus COD, Pelaku Penggelapan Motor di Cugenang Berhasil Diamankan Polisi dari Amukan Massa

Modus COD, Pelaku Penggelapan Motor di Cugenang Berhasil Diamankan Polisi dari Amukan Massa

Daftar Isi
×

CUGENANG, CIANJUR – Unit Reskrim Polsek Cugenang Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial UA, terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD). Insiden ini terjadi di Kampung Hareugeum RT 01/06, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


​Kapolsek Cugenang melalui Kanit Reskrim, Ipda Muslikan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Agis.

​Peristiwa bermula saat pelaku dan korban sepakat untuk bertemu guna melakukan transaksi jual beli sepeda motor. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengecek unit kendaraan.


​"Pelaku dan korban ini sebelumnya sepakat untuk COD. Setelah berbincang, pelaku meminta izin untuk mencoba (test ride) sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali," ujar Ipda Muslikan saat memberikan keterangan pers.


​Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga mendapati pelaku sedang mengarah ke wilayah perbukitan di jalur alternatif wilayah Joglo. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan sempat diamankan di Kantor Desa Galudra.

​Kabar tertangkapnya pelaku sempat memancing emosi warga sekitar yang berkerumun di lokasi. Beruntung, jajaran Polsek Cugenang sigap melakukan evakuasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.


​"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengevakuasi pelaku dari kepungan massa. Meskipun sempat ada teriakan dan ketegangan, Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan dalam kondisi selamat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ipda Muslikan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku UA mengakui telah menjalankan aksi dengan modus serupa sebanyak dua kali, yakni di wilayah Kecamatan Cugenang dan wilayah lainnya. Saat diamankan, terungkap bahwa pelaku sama sekali tidak membawa uang sebesar Rp17 juta yang sebelumnya dijanjikan kepada korban sebagai alat pembayaran.


​"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor dengan alasan mencoba kendaraan, lalu membawanya kabur. Saat ini, tersangka UA sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menemukan peristiwa pidana lengkapnya dan segera akan dilakukan penahanan," tegas Kanit Reskrim.


​Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama terhadap orang yang baru dikenal, dan menyarankan agar tidak membiarkan calon pembeli mencoba kendaraan tanpa pengawasan ketat. (Laporan : Tan2)

Simak Videonya: