TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Diduga Curi Dua Buah Labu, Pria di Cugenang Tewas Dianiaya; Pelaku Kini Diamankan Polisi

Diduga Curi Dua Buah Labu, Pria di Cugenang Tewas Dianiaya; Pelaku Kini Diamankan Polisi

Daftar Isi
×


CIANJUR – Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Unit Reskrim Polsek Cugenang saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial M (52) di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.


​Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Korban M diduga tertangkap tangan mengambil dua buah labu di lahan pertanian milik warga berinisial B.A. Pelaku berinisial A (38) yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.


​Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, mengonfirmasi bahwa aksi penganiayaan tersebut tetap terjadi meskipun pihak keluarga sempat berupaya melerai di lokasi kejadian.


​"Pelaku melakukan penganiayaan setelah korban tertangkap tangan mencuri hasil tani. Meski sempat dilerai oleh saudaranya, aksi kekerasan tersebut sudah terlanjur terjadi," ujar Kompol Usep Nurdin dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Akibat kejadian tersebut, korban M mengalami luka serius pada bagian kepala, muka, dan hidung. Setelah sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/3) pukul 11.30 WIB.


​Guna kepentingan penyidikan, jenazah korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk menjalani proses otopsi. Polisi ingin memastikan apakah penyebab kematian murni akibat luka penganiayaan atau terdapat faktor komplikasi penyakit bawaan.


​"Kami terus mendalami korelasi antara luka penganiayaan dengan penyebab pasti kematian korban melalui hasil otopsi nanti," tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pelaku A untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.


​Menanggapi insiden ini, pihak Polsek Cugenang mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante). Masyarakat diminta untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Laporan : Tan2