TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Baznas Kabupaten Cianjur Tetap kan Besaran Zakat Fitrah  3,5Kg  Beras Atau Rp.37.000

Baznas Kabupaten Cianjur Tetap kan Besaran Zakat Fitrah 3,5Kg Beras Atau Rp.37.000

Daftar Isi
×

 


Cianjur , Simak Jabar, Baznas Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Besaran Zakat Fitrah yang di tetap kan adalah 2,7 kg beras per orang atau Rp. 37.000 untuk beras biasa dan Rp.50.000 untuk beras pandan wangi. 


Penetapan besaran zakat fitrah ini telah di sebarkan Ke Unit  Pengelola Zakat  ( UPK ) tingkat kecamatan, desa, serta UPZ DKM, dan kini tengah dilakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat. 


Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur H.Hilman Saukani, Mengungkapkan bahwa  potensi zakat Fitrah di Cianjur cukup besar dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar kan Zakat. 


Namun, belum seluruhnya pembayaran dilakukan melalui Baznas, karena sebagian masyarakat masih memilih untuk menitipkan nya ke Lembaga Amil Zakat  ( LAZ ) ,ustadz, kyai, atau lembaga lainnya sesuai keinginan masing-masing. 


Hilman mengharapkan pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui Baznas, Karena Baznas adalah satu-satunya lembaga yang memiliki Surat Keputusan  ( SK ) Dari Presiden untuk mengelola zakat. 


Dia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Cianjur untuk membayar zakat sangat tinggi,bahkan tidak jarang mereka yang bersedia mencari cara hingga meminjam untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah tersebut.


Dengan demikian,Baznas Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah melalui Baznas dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat. (Red)