TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Terhimpit di Antara Perut dan Utang

Terhimpit di Antara Perut dan Utang

Daftar Isi
×


​Masyarakat kelas bawah saat ini seolah sedang "bernafas di dalam air". Di satu sisi, inflasi pangan membuat daya beli merosot tajam; di sisi lain, sektor formal semakin sulit ditembus karena adanya kesenjangan keterampilan (digital gap) dan fenomena PHK yang masih membayangi.

Lingkaran Setan Ekonomi:

  • Kesulitan Kerja: Tingginya angka pengangguran di usia muda dan minimnya serapan tenaga kerja low-skill membuat banyak kepala keluarga beralih ke sektor informal yang penghasilannya tidak menentu.
  • Kebutuhan Mendesak: Saat pendapatan tidak cukup untuk makan atau biaya sekolah, masyarakat tidak punya pilihan selain meminjam.
  • Jeratan Predator Finansial: Pinjol ilegal dan bank emok masuk dengan syarat sangat mudah (hanya KTP). Namun, bunga yang mencekik (bisa mencapai 1-2% per hari) membuat hutang pokok membengkak berkali-kali lipat dalam hitungan bulan, memicu stres sosial hingga kasus bunuh diri.

​Statistik Ekonomi Terkini (Proyeksi & Data Januari 2026)

​Sebagai bukti riil, berikut adalah tabel indikator ekonomi yang menggambarkan beban masyarakat saat ini:


Data Terbaru (Est. 2025/2026)

Catatan Penting

Garis Kemiskinan

± Rp609.160 /orang/bulan

Batas minimum untuk bertahan hidup (naik seiring inflasi).


Tingkat Pengangguran

± 4,7% - 4,8%

Masih didominasi oleh usia muda dan lulusan baru.


Inflasi Pangan

Target 1,5% - 3,5%

Tekanan harga beras dan energi tetap menjadi risiko utama.


Gagal Bayar Pinjol

TWP90 di level 2,82%

Meningkatnya angka kredit macet menunjukkan memburuknya daya bayar masyarakat.


Pekerja Informal

> 60%

Mayoritas masyarakat bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai.


Solusi dari Pemerintah (Pusat & Daerah)

​Pemerintah tidak tinggal diam, namun efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. Berikut beberapa solusi yang sedang berjalan:

​1. Solusi Pemerintah Pusat

  • Digitalisasi Bansos: Mempercepat penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir potongan oleh oknum.
  • Aturan Ketat Pinjol (SEOJK 19/2025): Mulai Juli 2025, OJK mewajibkan peminjam memiliki penghasilan minimal Rp3 juta dan batas usia minimal 18 tahun. Ini bertujuan mencegah masyarakat yang benar-benar tidak mampu agar tidak terjebak utang digital.
  • Pemberantasan Pinjol Ilegal: Melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), ribuan aplikasi dan rekening bank ilegal diblokir secara rutin.

​2. Solusi Pemerintah Daerah (Pemda)

  • Kredit Mesra/Kredit Melati: Beberapa daerah (seperti Jawa Barat dan Bandung) meluncurkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan melalui rumah ibadah untuk melawan bank emok.
  • Pusat Jejaring Kerja (BKK): Kolaborasi dengan perusahaan lokal untuk menyerap tenaga kerja di wilayah tersebut, seperti yang diperluas di wilayah Banten dan Tangerang.
  • Penguatan UMKM: Pemberian pelatihan keterampilan digital agar masyarakat bawah bisa berjualan mandiri secara online tanpa harus bergantung pada mencari lowongan kerja formal.

0Komentar

Special Ads
Special Ads