Masyarakat kelas bawah saat ini seolah sedang "bernafas di dalam air". Di satu sisi, inflasi pangan membuat daya beli merosot tajam; di sisi lain, sektor formal semakin sulit ditembus karena adanya kesenjangan keterampilan (digital gap) dan fenomena PHK yang masih membayangi.
Lingkaran Setan Ekonomi:
- Kesulitan Kerja: Tingginya angka pengangguran di usia muda dan minimnya serapan tenaga kerja low-skill membuat banyak kepala keluarga beralih ke sektor informal yang penghasilannya tidak menentu.
- Kebutuhan Mendesak: Saat pendapatan tidak cukup untuk makan atau biaya sekolah, masyarakat tidak punya pilihan selain meminjam.
- Jeratan Predator Finansial: Pinjol ilegal dan bank emok masuk dengan syarat sangat mudah (hanya KTP). Namun, bunga yang mencekik (bisa mencapai 1-2% per hari) membuat hutang pokok membengkak berkali-kali lipat dalam hitungan bulan, memicu stres sosial hingga kasus bunuh diri.
Statistik Ekonomi Terkini (Proyeksi & Data Januari 2026)
Sebagai bukti riil, berikut adalah tabel indikator ekonomi yang menggambarkan beban masyarakat saat ini:
|
Data Terbaru (Est. 2025/2026) |
Catatan Penting |
|
|---|---|---|
|
Garis Kemiskinan |
± Rp609.160 /orang/bulan |
Batas minimum untuk bertahan hidup (naik seiring inflasi). |
|
Tingkat Pengangguran |
± 4,7% - 4,8% |
Masih didominasi oleh usia muda dan lulusan baru. |
|
Inflasi Pangan |
Target 1,5% - 3,5% |
Tekanan harga beras dan energi tetap menjadi risiko utama. |
|
Gagal Bayar Pinjol |
TWP90 di level 2,82% |
Meningkatnya angka kredit macet menunjukkan memburuknya daya bayar masyarakat. |
|
Pekerja Informal |
> 60% |
Mayoritas masyarakat bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai. |
Solusi dari Pemerintah (Pusat & Daerah)
Pemerintah tidak tinggal diam, namun efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. Berikut beberapa solusi yang sedang berjalan:
1. Solusi Pemerintah Pusat
- Digitalisasi Bansos: Mempercepat penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir potongan oleh oknum.
- Aturan Ketat Pinjol (SEOJK 19/2025): Mulai Juli 2025, OJK mewajibkan peminjam memiliki penghasilan minimal Rp3 juta dan batas usia minimal 18 tahun. Ini bertujuan mencegah masyarakat yang benar-benar tidak mampu agar tidak terjebak utang digital.
- Pemberantasan Pinjol Ilegal: Melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), ribuan aplikasi dan rekening bank ilegal diblokir secara rutin.
2. Solusi Pemerintah Daerah (Pemda)
- Kredit Mesra/Kredit Melati: Beberapa daerah (seperti Jawa Barat dan Bandung) meluncurkan pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan melalui rumah ibadah untuk melawan bank emok.
- Pusat Jejaring Kerja (BKK): Kolaborasi dengan perusahaan lokal untuk menyerap tenaga kerja di wilayah tersebut, seperti yang diperluas di wilayah Banten dan Tangerang.
- Penguatan UMKM: Pemberian pelatihan keterampilan digital agar masyarakat bawah bisa berjualan mandiri secara online tanpa harus bergantung pada mencari lowongan kerja formal.


0Komentar