TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
LBH Bakti Cahaya Keadilan Dan Rekan Kawal Kasus Dugaan TPPO

LBH Bakti Cahaya Keadilan Dan Rekan Kawal Kasus Dugaan TPPO

Daftar Isi
×

Cianjur, Sj,- LBH Bakti Cahaya Keadilan mengelar jumpa pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur tengah yang melibatkan Ikin Sodikin selaku tersangka, menurut Andri Hidayat . SH, selaku Ketua Umum LBH Bakti Cahaya Keadilan, Ikin Sodikin hanyalah sebagai pesuruh dari saudara YY (Nama Samaran) yang diduga merupakan tersangka sesunguhnya, (22/4/2025).

Andri Hidayat SH, mengatakan Ia sangat berterimakasih kepada tim advokasi LBH Bakti Cahaya Keadilan beserta rekan yang begitu solid dalam bekerja bersama tim.

"Saya ucapkan terimakasih banyak atas kerjasama tim Advokasi LBH Bakti Cahaya Keadilan beserta rekan yang telah bekerja dengan maksimal terkait Kasus Ikin sodikin ini, karna kami disini bekerja tidak melihat dari segi financial tetapi dari segi sosial dan kemanusiaan dan tentunya kami ingin menegakan keadilan yang seadil-adilnya" Ungkap Andri.

Hal senada di sampaikan oleh Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan Asep Supriatna. SH.

"Kami bersama tim ingin menegakan keadilan sehingga hukum ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah" Ucapnya.

Lanjut Asep, Dari Hasil sidang ke dua yang telah di gelar di Pengadilan Negri Cianjur tim LBH Bakti Cahaya Keadilan menemukan kejangalan-kejangalan yang di nyatakan oleh para saksi yang di hadirkan, yang semestinya saudari YY (Nama Samaran) hadir, namun tidak bisa di hadirkan dengan alasan saudari YY sedang berada di Timur Tengah (Dubai) padahal saudari YY telah menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang) setelah kasus ini terkuak, yang jadi pertanyaan dan kejanggalan dari pihak kami, kenapa orang yang sudah di tetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang) bisa lolos dan pergi keluar Negri, Ada apa ini"Ungkapnya dengan nada heran.

Ditempat yang sama, Niko Panji Tirtayasa,SH.,MH,CPM selaku Kuasa hukum Ikin Sodikin mengatakan, banyak kejangalan- kejangalan, melihat keadaan Ikin Sodikin baik itu dari segi finansial maupun dari akademik yang boleh dikatakan dibawah standar Ia meyakini kasus tersebut sangatlah dipaksakan.

"Kami sebagai Kuasa hukum Ikin Sodikin, meyakini kasus ini sangat dipaksakan di lihat dari sidang, saksi yang telah di gelar hari senin pada tanggal 21 April 2025 kemarin, karna dari beberapa saksi, NJ, RE, dan RI yang di hadirkan, maupun AF saksi pelapor dari Kepolisian, tidak ada korelasi satu sama lain, satu contoh saksi pelapor tidak mengetahui secara utuh kasus yang ia laporkan, yang ke dua saksi RI dalam hal ini hanya sebagai kaki tangan YY yang baru terbuka dalam sidang yang di perlihatkan majelis hakim bahwa YY merupakan masuk ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) dan keberadaan telah di ketahui berada di Dubai oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan"katanya.

Masih dikatakan Niko, dirinya menyayangkan pihak terkait tidak melayangkan surat deportasi untuk YY. 

"Yang disayangkan kenapa dari pihak kepolisian tidak sinergi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan untuk melayangkan surat Deportasi untuk YY atau membuat surat Red Notice  kepada Interpol bekerja sama dengan Mabes Polri, selanjutnya di sidang lanjutan nanti kami akan meminta ke majelis Hakim untuk menghadirkan Saudari YY di Pengadilan, kalau menang tidak bisa di lakukan sebenarnya bisa melalui secara zoom Kedutaan Besar di Dubai, tetapi itu tidak di lakukan oleh JPU dan kejaksaan Negri Cianjur, karena itu kami dari tim advokasi dan tim LBH dan rekan - rekan  akan melayangkan surat resmi kepada Mabes Polri, Propam maupun Wasidik Mabes Polri untuk ikut serta menangani kasus Klien kami ini, karena penuturan para saksi tersebut sangat jauh dan tidak layak, klien kami menjadi tersangka, kami akan membela klien kami Ikin Sodikin apapun caranya sampai titik darah penghabisan dan kalau perlu untuk kepentingan penyidikan dan mendatangkan Saksi Saudara YY kami menyiapkan dana Seratus Juta Rupiah untuk biaya deportasi saudari YY" Pungkasnya.

Di Akhir Confverence Pers  Sekjen LBH Bakti Cahaya Keadilan D. Cahyadi Putra dan Kuasa Hukum Ikin Sodikin Ria Kusmawati SH.MH. mengatakan, Ia berharap kasus tersebut berakhir dengan kebebasan.

"Kami berharap kasus ini berakhir dengan kebebasan klien kami. karna ini merupakan keadilan untuk Ikin Sodikin, kita lihat Sidang selanjutnya, seperti Apa"Tutupnya. (Wrs/tan2)

0Komentar