CIANJUR.- Pro kontra Pernikahan di Usia muda memang menjadi polemik dimasyarakat, sedangkan Pernikahan sudah di tetapkan oleh negara batasan usia yang ditentuan Pernikahan diatur dalam UU No 1 tahun 1974, ketentuan pertama yaitu : perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.
Seperti halnya yang terjadi di Kp. Cikangkung, RT 02/04 Desa Sukajadi, Kecamatan Karang tengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pernikahan R (16) (Nama inisial) dengan K (37) baru saja berlangsung 3 bulan.
Saat di konfirmasi pelaku yang diduga melaksanakan pernikahan dibawah umur tersebut.
Saat di konfirmasi, Aa selaku orangtuanya (R) yang diduga melaksanakan pernikahan dibawah umur tersebut membenarkan telah dilaksanakannya pernikahan anaknya.
" Kami menikahkan putri kami yang baru 16 tahun ini dikarnakan rasa khawatir atas pergaulan putri saya yang sering di datangi teman laki-lakinya, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,maka kami berinisiatif untuk segera menikahkannya, dengan panduan tokoh masyarakat yang biasa menikahkan tanpa melakui KUA yaitu Bapak HMR " ungkapnya.
AA selaku Ayah sambung dari saudari R. adapun pengakuan dari R, pernikahan ini didasari suka sama suka. seraya memperlihatkan beberapa Dokumentasi pernikahan beserta secarik kertas keterangan bahwa R dan K adalah sepasang suami istri.
Ditempat yang berbeda para Awak media meminta keterangan dari ketua RT setempat mengenai hal tersebut, dan Ketua RT pun membenarkan telah dilaksanakannya pernikahan antara R dan K.
"Betul, telah berlangsung pernikahan antara R dengan K, saya juga menghadiri pernikan tersebut, karna saya di undang oleh keluarga R dan juga di undang oleh Bapak HMR, waktu itu undangannya mendadak,sehingga saya tidak sempat bertanya apa-apa terkait usia sang mempelai wanita, " tuturnya.
Berbekal data dan keterangan dari Pelaku Pernikahan yang diduga dibawah umur, pihak keluarga dan Ketua RT tersebut, Kami Awak Media Berhasil menemui HMR sebagai Tokoh Agama dan di sebut - sebut suka nenikahkan pria dan wanita tanpa melalui KUA.
" Benar saya suka membantu menikahkan mereka-mereka yang kesulitan melengkapi Administrasi,saya cukup menanyakan apakah anda Sudah tidak beristri ( duda), apakah anda sudah tidak bersuami ( janda) kalau mereka bilang tidak dan iya, maka saya selaku pemangku Agama di daerah sini dan telah mendapat mandat langsung dari ketua MUI Kabupaten Cianjur untuk menikahkan pria dan wanita yang kesulitan dalam administrasi berkewajiban untuk menikahkan mereka, karna mereka berniat baik ingin berumah tangga, suka sama suka ada dua mempelai,wali ,saksi, maskawin dan ijab kobul, itu sah menurut saya ,dan tidak menyalahi aturan secara Agama."katanya.
"saya pun telah membuat surat pernyataan atau keterangan yang menyatakan orang tersebut yang saya nikahkan adalah Suami istri, tercantum biodata lengkap beserta tanda tangan kedua belah pihak juga saksi- saksi" lanjut HMR.
Disinggung tentang pernikahan dibawah umur dan UU pernikahan, HMR merasa tidak takut, karna yang iya lakukan adalah peroses agama, hukum agama dan dengan tegas HMR mengaku tidak pernah menikahkan mempelai perempuan yang di bawah umur.
Keterangan yang berbeda dari HMR dengan keterangan dari R, AA dan ketua RT setempat membuat kami Sedikit bingung, karna kami telah mendapatkan keterangan langsung dari pelaku pernikahan dibawah umur berikut Poto dan vidio yang jelas- jelas HMR ada Disana sebagai yang menikahkan dan di secarik kertas yang HMR terbitkan sendiri HMR tercantum sebagai wali dengan keterangan di angkat sebagai Hakim oleh Catin ( calon pengantin) mengarahkan kami para awak media untuk menemu Kades Sukajadi AS.
" Saya selaku kades Suka jadi tidak tahu adanya pernikahan antara R dengan K,karna tidak ada pemberitahuan ataupun laporan untuk pernikahan tersebut"
" Dan kalaupun ada sangat di sayangkan,karna ini melanggar UUb pernikahan,dan secara administrasi pernikahan itu tidak diakui oleh negara Butentunya,dan ini yang menjadi permasalahan kami untuk mendata warga,semisal ada bantuan dari pemerintah, tentunya memerlukan surat-surat seperti Kk, KTP, Buku Nikah, Akte lahir dan ini menyulitkan mereka juga, terkadang kami malah yang di salahkan. Atas kejadian ini Saya minta maaf atas kesalahan warga kami, semoga ini tidak terjadi lagi dan himbauan untuk masyarakat lakukanlah pernikahan sebagai mana ketentuan agar maslahat dunia akherat" ujarnya.
Menyikapi hal tersebut Sekum MUI Kabupaten Cianjur menegaskan perkawinan ini sah secara Agama Islam, karna ada dua calon mempelai, wali, saksi, maskawin dan ijab kobul, tapi di mata hukum ini jelas melangar UU perkawinan yang menerangkan perkawinan di izinkan ketika pria dan wanita berusia 19 tahun".ungkapnya.(Le)

0Komentar