CIANJUR – Simak Jabar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menerima audiensi masyarakat kampung empang RT 004/006 Desa Campaka kecamatan campaka kabupaten Cianjur terkait pembuatan kandang ayam petelur di wilayah mereka yang di duga menggunakan akses jalan warga tanpa seizin pemilik tanah, serta menimbulkan dampak lumpur yang mengalir ke lahan perkebunan dan pemukiman warga sekitar di saat hujan
Selain itu dampak dari pencemaran lingkungan yang akan disebabkan adanya kandang ayam dengan kapasitas besar. Langkah ini sebagai tindakan dari pengaduan masyarakat sekitar yang berada di Desa Campaka Kecamatan campaka Kabupaten Cianjur 19/11/2024
Dalam audiensi tersebut, dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan perijinan dan tindakan yang akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait. Audiensi dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Isnaini, camat Campaka, Kepala Desa Campaka, Nurjaman, perwakilan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, serta dinas dinas terkait lainnya
Anggota DPRD kabupaten Cianjur Isnaini menyampaikan bahwa untuk perizinan kandang ayam yang berada di Desa campaka sudah jelas belum lengkap perizinannya
Namun kata dia, "masyarakat yang ada di Campaka itu merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang rencananya pembuatan kandang ayam petelur, dan ini tindak lanjut dari teman teman kemarin yang demo dan kami terima hari ini, karena memang pas hari ini kita ada waktu dan mereka menyampaikan keluhan tersebut dan ternyata memang perusahaan tersebut belum lengkap perizinannya," jelasnya
Problemnya mereka sudah melaksanakan kegiatan di lapangan salah satunya adalah lahannya sudah diratakan dan ini membawa akibat yang sangat negatif dan merugikan masyarakat, lanjutnya
Isnaini juga mejelaskan bahwa perusahaan baru memiliki PLK dan belum di lengkapi dengan izin izin yang lain
"memang tadi saat dialog plk -nya katanya sudah keluar, tapi kan perizinan yang lainnya belum hanya berdasarkan baru diajukan dan sebagainya, sedangkan di lapangan sudah pakai beko dan sebagainya. makanya barusan kita sepakati untuk tidak ada kegiatan terlebih dahulu di tempat tersebut sampai perijinan dan juga dengan masyarakat itu terjadi komunikasi dengan baik kita akan bikin surat itu ucapnya
Dan kami sudah tegas meminta beko nya untuk dibawa atau nanti kalau masih ada di sana kita akan minta satpol PP untuk melakukan penyitaan terhadap beko tersebut,
Kalau nanti harus dilanjutkan walaupun belum ada izin karena itu kan tanah-tanah mereka itu tetap tidak boleh, karena itu sudah jelas untuk kegiatan investasi kandang ayam tersebut dan memang berdampak pada masyarakat tersebut ucapnya.
Isnaini menerangkan bahwa perusahaan baru memiliki ijin lingkungan dan kppr
"Tadi baru izin lingkungan terus juga kppr kesesuaian dan memang kppr di situ tempatnya dalam tata ruang memang untuk kegiatan peternakan dan pertanian pasti cepat bisa keluar tapi yang lainnya kan belum karena itu semua belum keluar jadi wajar kita mengatakan untuk sementara hentikan dulu semua kegiatan yang ada di sana tandasnya
Di tempat terpisah koordinator warga masyarakat Campaka Ntang margana menjelaskanpqq "sebelum kegiatan itu diteruskan perizinan perizinan wajib ditempuh dulu jelasnya
Karena di sini warga tidak dilibatkan mereka malah membentuk tim 8 dan tadi kepala desa sudah mengakui dan memang tim dia yang beranggotakan RT RW dan RT RT berikutnya dan ditambah warga biasa dua orang, dan penataan lahan tersebut ugal-ugalan dengan menggunakan 5 ekskavator dan melewati lahan warga tanpa izin mereka obrak-abrik 4 hektar dan pada saat hujan lumpur tanah ke lahan warga yang produktif dan lumpur mengalir sampai ke pemukiman karena berbatasan langsung dengan pemukiman warga efek dari penataan lahan yang ugal-ugalan ,pungkasnya." Dadan ( Ule )

0Komentar