Cianjur Simak Jabar //gugat cerai yang ke tiga antara SS (Nama Inisial) sebagai penggugat dan Ujang Elan Kusmana (46) sebagai tergugat di Pengadilan Agama Cianjur sudah dilaksanakan pada Selasa 26 November 2024.
Terbaru, Kuasa Hukum Ujang Elan Kusmana Niko Apriliandi. SH. Dan Kusnadar Ali. SH. Mengatakan agenda sidang sudah dilaksanakan.
"Alhamdulillah agenda sidang tadi sudah dilaksanakan dengan keputusan Majelis Hakim proses persidangan gugat cerai ditunda satu minggu untuk kesempatan kuasa hukum penggugat konfirmasi terkait izin perceraian dari atasannya, sehubungan Permohonan dari kami sabagai kuasa Hukum tergugat terkait dengan izin cerainya dicabut oleh atasannya, (penggugat), oleh kepala kantor Kementerian Agama Cianjur dan diterima oleh majelis hakim berkaitan dengan surat pencabutan Izin PNS untuk bercerai. Harapan kami dari kuasa hukum tergugat pada intinya untuk gugatan cerai SS di tolak atau tidak diterima oleh Pengadilan Agama Cianjur, sehubungan sangat bermasalah dari proses izin perceraian dari atasan PNS nya penggugat.
Demikian hasil wancara kami dengn kuasa hukum tergugat. Dadan ( Ule )

0Komentar