Cianjur // Polemik kasus perceraian PNS selaku istri yang menggugat terhadap suaminya masih lanjut di persidangan Pengadilan Agama Cianjur Kelas IA selasa, (12/11/24).
Kuasa hukum Tergugat Kusnandar Ali, S.H saat diwawancara awak media mengatakan", terkait sidang yang sedang berjalan ini kita hanya menyampaikan jawaban atau Eksepsi hasil tuntutan gugatan dari pemggugat.
Tetapi penggugat saat dipersidangan tidak ada hadir dari Penggugat maupun kuasa hukum nya, dengan alasan telat datang kata kuasa hukum pemggugat kepada wartawan.
Untuk persidangan sama majelis hakim persidangan ditunda atau dilanjutkan sampai minggu depan", kata Kusnandar.Ucapnya
"Lanjut Ujang Elan Kusmana Selaku tergugat menambahkan Penyesalannya Terhadap Depag Cianjur , Seharusnya Ijin Rekomondasinya Gugat Cerainya itu di Pending dulu Kalau Sengketanya Sudah Kelar nah baru, apa di putus apa di lanjut Kata Ujanh EK, lanjutnya Ucapnya ,Surat ijin rekomondasi Gugat Cerainya atau misalnya dilanjut
Untuk Saat ini Saya Sudah Menyerahkan semuanya kepada kuasa Hukum Saya Pa Niko Apriandi SH.Terkait Sengketa Rekomondasi Ijin Gugat Cerai itu Kepada Kepala Depag Cianjur, di Gugat diminta untuk mencabut kembali Rekomondasi Ijin Gugat Cerainya itu,"Pungkasnya,"( Ule )

0Komentar