Cianjur Simak Jabar // Begini jawaban Niko Apriandi SH ,Selaku Kuasa Hukum Ujang EK, Saat di Kompirmasi di kantor Hukum nya Di Jalan Raya bandung Tungturunan Sukaluyu ,Rabu 13 /11/2024
"Secara Aturan Hukum Perkara Sengketa TUN ini surat izin surat pemberian izin cerai bagi PNS dari atasan, itu kita bisa juga diselesaikan diluar pengadilan PTUN apabila memang surat keberatan atau upaya administratif dari saya selaku kuasa hukum Pa Ujang ini ditanggapi begitu Itu diselesaikan Namun ternyata kan tidak ditanggapi sehingga kami ajukan gugatan di PTUN itu adalah langkah upaya hukum untuk memperjuangkan hak klien kami sebagai korban pak ujang, Saya Kesana ke PTUN itu karna tidak ada respon dari pihak Kemenag sendiri Setelah kami layangkan pada 22 Oktober itu secara lisan maupun tertulis itu tidak ada keputusan sama sekali dari kepala kantor. setelah di PTUN waktu itu kan agenda pemeriksaan persiapan itu bicara tentang pemberkasan ya diteliti baik dari pihak penggugat atau tergugat terkait gugatan surat kuasa ataupun berkas-berkas yang kurang lengkap sekaligus juga memberikan saran lah lebih di apabila memang bisa diselesaikan di luar pengadilan PTUN itu-itu juga berharap nya demikian dari PTUN seperti itu namun sampai saat ini kan kita juga belum ada titik temu lah Belum belum ada pertemuan juga di darat dengan pihak departemen agama itu adapun silakan itu inisiatif dari pihak tergugat itu kan depan kami kan penggugat telepon Ingatkan itu jelas kita korbannya kita ada yang dirugikan jadi jelas tidak mungkin kita penggugat mendatangi pihak tergugat kan harusnya pihak tergugat. Silahkan datang ke kantor kami,
"Kami Menunggu kepastian nya saja karena itu masih dalam tahap komunikasi belum? Kami menunggu kepastian nya dan dalam jumlah selain kami pun ya bisa memberi ruang atau kesempatan untuk silahkan kita musyawarahkan kalaupun memang seperti itu .Tutupnya." ( Ule )

0Komentar