TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Guna Realisasikan Pembangunan, Desa Jambudipa Susun RKPDES

Guna Realisasikan Pembangunan, Desa Jambudipa Susun RKPDES

Daftar Isi
×


CIANJUR- Dalam rangka penyusunan RKPDES dan perencanaan tahun Anggaran 2025- 2026 pemerintah Desa jambudipa,

Sebagai Desa Mandiri yang berada Kecamatan warungkondang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Desa jambudipa  memiliki berbagai program serta arah pembangunan yang merupakan penjabaran visi misi kepala Desa saat mencalonkan.


Hal itu dibuktikan dengan melakukan kegiatan dengan lembaga Desa, UPT kesehatan, pendidikan serta tokoh masyarakat dan pengurus BUMDES serta undangan lainnya hadir pada musrenbangdes tersebut yang bertempat di Aula Desa jambudipa kecamatan warungkondang kabupaten Cianjur Kamis 10/10/2024


Acara tersebut di pimpin Camat warungkondang, Ali Akbar dengan pemaparan dan penjelasan berbagai arah serta program pembangunan Desa yang dilakukan oleh Deni Rustandi kepala Desa jambudipa cukup jelas dan juga transparan yang dapat di pahami semua lembaga Desa serta undangan lainnya.


Pada tahun anggaran 2025 nanti semua aspek pembangunan akan kita realisasikan dari mulai infrastruktur jalan lingkungan Desa, Jalan usaha tani, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, sosial keagamaan di kupas habis pada musrenbangdes secara terang benderang. Terangnya.


Sementara kepala Desa jambudipa Deni Rustandi  mengatakan, disebut Musrenbangdes adalah antara BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh pemerintahan desa, untuk menetapkan prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa, yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa dan atau angaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten atau Kota ucapnya


Kewenangan yang di miliki pemerintah meliputi  kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa lanjutnya


Berdasarkan kewenangan hak asal usul kewenangan lokal bersekala desa dan kewenangan lainnya yang di tugaskan kepada Desa estivis Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan



Prioritas program kegiatan adalah program sesuai bidang sebagai mana tertera dalam rancangan RKPDES tahun 2025 yang telah tersusun pringkatnya berdasarkan hasil musyawarah mufakat ataupun melalui pemeringkatan penilaian 


Penyusunan prioritas program dan kegiatan adalah menyusun pemeringkatan program dan kegiatan sesuai sekala prioritas yang mengacu pada kriteria sebagai kewenangan desa tutupnya

0Komentar