TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Ketua Relawan Bara JP Jabar Warsun Meminta Jokowi Juga Ikut Turun Gunung Memenangkan Prabowo Gibran

Ketua Relawan Bara JP Jabar Warsun Meminta Jokowi Juga Ikut Turun Gunung Memenangkan Prabowo Gibran

Daftar Isi
×


Jabar, - Ketua relawan Bara JP Jabar Warsun minta agar Jokowi juga ikut turun gunung untuk memenangkan pasangan Prabowo Gibran pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang

Berharap Jokowi bisa hadir di kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memenangkan pasangan Prabowo Gibran dan bisa menyapa para relawan dan masyarakat jawa barat yang rindu kehadiran Jokowi.

Padahal Warsun mengatakan presiden tidak dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jadi kami meminta agar Pak Jokowi, ikut kampanye dengan para relawan," ujar Warsun, Ketua Relawan Bara JP Jabar, Senin, (5/2/2024).

Warsun merasakan kerinduan ribuan relawan dan masyarakat  di setiap daerah-daerah Indonesia yang menunggu kehadiran presiden untuk ikut kampanye.

"Tentu saja, mewakili perasaan dan kerinduan masyarakat di Jawa Barat, kita sangat berharap Bapak Jokowi bisa hadir di Jawa Barat dan berkampanye di  Kota/Kabupaten yang ada di Wilayah Jawa Barat, menyapa dan mengobati kerinduan kami akan kehadiran Presiden Jokowi," ujarnya.

Kata Jokowi soal Kampanye

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jokowi mengatakan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. (Rif)

0Komentar