Cianjur, simakjabar,- Panwaslu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur mengadakan press realese dengan dihadiri kurang lebih sepuluh media cetak maupun online di kantor sekretariat panwaslu Cibeber, Jumat (14/12/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner dan juga kepala kesekretariatan.
Ketua Panwas kecamatan Cibeber Asep Tolhah, S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dalam masa kampanye di utamakan fokus dalam pencegahan.
"Kami mengutamakan untuk memfokuskan dalam pencegahan sehingga nantinya diharapkan untuk mengurangi pelanggaran oleh para peserta pemilu" katanya.
Ditempat yang sama, Yayan Mulyana selaku anggota komisioner Divisi Bidang Hukum, Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Humas menegaskan bahwa titik utama dalam fungsi pengawasan adalah pencegahan dengan tetap berpedoman dengan peraturan dan undang undang yang ada.
Ia menabahkan bahwa peraturan
PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai landasan para peserta pemilu di dalam mengikuti pemilu yang harus dilaksanakan.
Sedangkan dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa yaitu Ade Irvan menjelaskan bahwa banyak ditemukan para peserta pemilu yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK).
kalender maupun stiker.
"Banyak ditemukan peserta pemilu yang membagikan kalender maupun stiker, yang nilainya kurang dari 100 ribu maka tidak masuk kategori melanggar dan bila lebih dari nominal 100 ribu maka itu bisa dikatagorikan melanggar, sedangkan untuk pembagian sembako itu masuk pelanggaran walaupun harganya kurang dari seratus ribu"katanya.
Ia juga berharap semoga pihak media ikut membantu kepada Bawaslu maupun KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan aturan yang ada sehingga pemilu dapat berjalan lancar,"pungkasnya.
(red)

0Komentar