Photo : Sandy Teropong Cianjur
Cianjur, Liputan12,- Surat evaluasi pertemuan rapat BPNT Forkompimcam Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dinilai ada dugaan kearah penunjukan langsung untuk agen ke salah satu supplier tertentu, hal tersebut dikatakan Andri alias Bintang selaku Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Maung Bodas Cianjur, menurutnya Ia merasa heran, mengenai adanya surat evaluasi dari Kecamatan Cilaku yang terkesan membuat bingung dan bisa dikatakan terdapat kejanggalan, menurutnya, selaku Tim Kordinasi (Tikor) melalui program BPNT, menilai terdapat kesalahan.
"Dengam hal tersebut, ada dugaan atau indikasi lebih kearah penunjukan untuk agen ke supplier yang mereka inginkan," katanya, Selasa (09/06/20).
Bintang memaparkan, surat evaluasi itu seharusnnya yang diundang adalah Commanditaire Vennootschap (CV) yang melakukan suplai bahan pangan ke agen, itu bukan yang belum melakukan suplai atau calon supplier.
"Karena dalam hal ini, pihak supplier tertentu itu kerja saja belum mau dievaluasi," ujar Bintang.
Pihaknya menyampaikan, kewenangan menentukan supplier murni harusnnya kebijakan agen bukan tikor. Hal tersebut jelas ada di ketentuan Pedoman Umum (Pedum) program BPNT.
Masih menurut Bintang, apabila memang betul itu evaluasi tikor tingkat kecamatan. Seharusnya ada tembusan ke tikor tingkat kabupaten dan lainnya di surat undangan sudah tersebar.
"Nah, dalam surat ini tidak terdapat tembusan ke tikor kabupaten dan lainnya. Jadi heran, makanya ini ada apa," tegas Bintang.
Terakhir, ia menambahkan, intinnya ada kesalahan paling patal adanya CV yang bukan melakukan suplai bahan pangan. Itu ada diundang pertemuan nanti, perihal judul surat tersebut evaluasi program BPNT.
"Maksudnya ini evaluasi atau ada arah penggiringan penunjukan langsung, untuk sejumlah agen memilih supplier tertentu,"tandasnya.
Sementara Camat Cilaku, Dadi Rustandi mengatakan, rapat ini merupakan undangan evaluasi saja. Artinya, tidak ada kontek lain. Tujuannya kearah perbaikan kualitas dan kuantitas, melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan sejumlah agen (E_Warung) di Kecamatan Cilaku. Sebelumnya atau akan disalurkan kepada masyarakat sebagai Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) khususnya warga tidak mampu.
"Ya, karena dari mulai Januari hingga Juni 2020 belum ada rapat evaluasi. Jadi biar KPM bisa merasa puas, dengan bantuan tersebut, dan bermanfaat sesuai apa diharapkan," katanya.
Disinggung soal adanya penggiringan penunjukan langsung ke supplier tertentu, Dadi mengklarifikasi, itu 'lumrah dan wajar saja'. Tapi tidak kearah sana tujuannya, karena dirinya sama sekali tidak mengenal supplier tertentu. Silahkan saja tanya kepada E_Warung atau beberapa agen yang ada di Kecamatan Cilaku.
"Kami disini hanya sebagai tikor, untuk mengevaluasi saja. Mudah-mudahan dengan program adanya rapat ini kedepannya bisa lebih baik lagi," ujar Dadi.
Dadi juga menjelaskan, mengenai surat edaran evaluasi disampaikan memang itu tidak ada tembusan ke beberapa pihak. Tapi, setelah ada hasilnya baru akan disampaikan melalui laporan atau tembusan.
"Jelasnya ini tidak ada kontek penggiringan melalui evaluasi ini. Jadi, kalau tidak percaya silahkan tanya ke beberapa agen atau E_Warung," pungkasnya.
Laporan : Sandy

0Komentar