BLT Dana Desa Untuk Dampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
×
Cianjur Liputan12 - Di saat musibah pandemi corona atau covid 19, kini Dana Desa bukan hanya untuk belanja dan bangun proyek insprastuktur saja, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait wabah covid-19 yang berdampak pada masyarakat baik itu secara sosial maupun ekonomi. Sesuai dengan Surat edaran Kementerian Desa dan PDTT no 8 thn 2020 dan ditindaklaniuti oleh gubernur jabar no 443/50/me-desa.
kini pemerintah menerbitkan lagi Permendes dan PDTT no 6 thn 2020 perubahan permendes dan PDTT no 11 thn 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, salah satunya tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Cisarandi Yosep Sandi, saat anggotanya memonitoring pengalokasian Dana Desa untuk BLT pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 kemarin, ada 186 jumlah KPM di setiap keRtan Desa Cisarandi yang menerima bantuan tersebut.
" tentu saja, hal ini akan menjadi tugas yang tidak mudah, karena sebagai relawan covid 19 di permendes no 6 th 2020 ini BPD juga sebagai tim monitoring dan evaluasi bersama camat dan inspektorat kabupaten.
" jelas hal ini memerlukan konsentrasi dan fokus lebih dalam melaksanakan tanggung jawab, saya pikir faktor pendataan kepala keluarga masyarakat jelas memerlukan kejelian karena dituntut harus sesuai kriteria layak dapat BLT, harus tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan tumpang tindihnya data dengan data yang sudah tercover di bantuan lainnya," ungkap Yosep.
Sementara itu Sekertaris BPD Wahyu Eka Permadi mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PDTT, penyaluran BLT yang berasal dari dana desa harus diawasi secara seksama instansi terkait, terutama BPD selaku pihak yang bersentuhan Iangsung dengan masyarakat.
" kita akan terus berkoordinasi dengan inspektorat dan Kecamatan untuk bersama melalukan monitoring dan evaluasi. Saya berharap seluruh anggota BPD secara aktif melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Sehingga, bantuan itu berjalan efektif, serta ditujukan betuI-betul kepada yang berhak menerimanya, Apabila Penerima Bantuan Tidak Tepat Sasaran Pemdes Wajib Ubah Data BLT Dana Desa, karena Bantuan tersebut diluncurkan khusus untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19," ucapnya.
Eka menegaskan, Jika ditemukan masih ada warga miskin yang tidak menerima bantuan dalam menghadapi dampak wabah Covid-19.
" kiranya masyarakat melaporkan ke tim gugus tugas Desa atau pemerintah kecamatan Setempat," tegasnya.
Laporan : Ace


0Komentar