TSroGSO8GfM8TUM7TpM6TpWiTi==
Penerapan PSBB parsial di kabupaten Cianjur, mengundang problematika.

Penerapan PSBB parsial di kabupaten Cianjur, mengundang problematika.

Daftar Isi
×


Cianjur,Liputan12,-Pemerintah kabupaten Cianjur saat ini sedang gencar- gencarnya menerapkan peraturan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara parsial, dalam arti penerapannya  hanya diterapkan di sebagian kawasan atau wilayah- wilayah tertentu, berkaitan dengan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 seperti halnya penutupan di beberapa titik jalan masuk ke kawasan kota, pertokoan, bahkan aturan buka tutup pertokoanpun tak luput dari batasan waktu, diantaranya toko harus mulai buka jam 12 siang dan tutup jam 4 sore.

Namun peraturan penutupan jalur jalan itu hanya berlaku buat kendaraan saja, tidak untuk orang nya, sehingga kawasan pertokoanpun dipenuhi oleh warga masyarakat yang hendak berbelanja pada jam yang ditentukan, hal tersebut dikatakan Kang Jae (55) selaku Direktur YLPH (Yayasan Pegiat Lingkungan Hidup) Cianjur, sa'at ditemui di kantornya.(18/05/2020)

"Peraturan PSBB parsial yang yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Cianjur ini, justru akan mengundang problematika, dalam arti memecahkan persoalan tanpa mengevaluasi dampak- dampak yang akan ditimbulkan, pemerintah juga mungkin mengeluarkan peraturan itu hasil evaluasi sebelumnya, namun tidak dikaji, pemerintah Cianjur mengeluarkan aturan itu kaitan dengan upaya pencegahan covid-19, agar tidak menjalar kepada warga masyarakat lain, namun apakah dengan mengeluarkan aturan itu, pemerintah bisa menjamin bahwa virusCorona atau Covid-19 tidak akan merebak" katanya.

Lanjut Jae, disisi lain warga masyarakat Cianjur yang datang dari berbagai daerah berjubel giling gisik (Sunda) di kawasan pertokoan
Bahkan kawasan trotoarpun jadi semrawut dengan maraknya parkir motor liar.

"Kalau pemerintah Cianjur menetapkan peraturan semacam itu, mungkin kawasan wisata yang ada dicianjurpun bisa dibuka dengan aturan PSBB parsial ala Cianjur, aeeperti alun- alun dan yang lainnya" pungkas jae.

Laporan : R2

0Komentar